“Sebelum kampanye, ada dua potensi pengumpulan massa. Yakni saat pengundian nomor urut. Penetapan paslon juga rawan pengumpulan massa,” ujar Bagja dalam webinar yang digelar Network For Indonesia Democracy Society (Netfid), Rabu (16/9/2020).
Maka dari itu, Bagja mengingatkan kepada KPU daerah agar terus menghimbau para bakal paslon untuk tidak membawa massa pada saat menjalani dua tahapan tersebut.
Bagja mengatakan, paling tidak pembatasan orang yang dapat menghadiri kedua tahapan tersebut hanya 10 orang saja.
Penetapan paslon Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada 23 September 2020. Dan untuk pengundian nomor urut paslon akan digelar pada 24 Septemeber 2020.