“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait,” ujar Tommy.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya diperbolehkan bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan medis atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan, Bambang Sugiharto menyatakan bahwa ganja tetap ilegal baik sebagai tanaman obat atau pun dikonsumsi secara bebas.
Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menetapkan tanaman ganja sebagai tanaman obat binaan Kementrian Pertanian. hal itu telah tertulis dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 sejak 3 Februari 2020 lalu, ditandatangani langsung Menteri Pertanian Syahrul Limpo.