Cover Lagu di Youtube Bisa Kena Denda Rp 500 Juta Hingga 4 Miliar, Youtuber Cover Lagu Perlu Tau!

Sorotan24.com, Jakarta – Maraknya musisi yang menyuarakan pentingnya menghargai hak cipta sebuah lagu, khususnya permasalahan mengenai cover lagu di Youtube. Pada Jumat minggu lalu (28/8/2020) telah digelar seminar nasional Asosiasi Bela Hak Cipta (ABHC) di Hotel Aston Jakarta Selatan.

Dalam seminar nasional yang diikuti pakar Hukum Pidana Ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro, Dr.Edi Ribut Harwanto, S.H. M.H, dan beberapa narasumber , H. Roma Irama Ketum PAMMI, Dr. Eko dari Kejaksaan Agung RI, Candra Darusman organisasi perfilman, Jemmy Palopo musisi dan narasumber partner YouTube.

Dalam penyampaian materi seminar, Doktor Edi Ribut mengupas pelanggaran cover lagu yang dilakukan Black youtuber di Indonesia dan luar negeri.

“Black YouTuber Indonesia maupun luar negeri yang melakukan cover lagu tanpa lisensi, dapat diancam sanksi pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal sebesar 500 juta rupiah. Jika produk hak cipta digandakan atau dibajak hukumannya semakin tinggi mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 4 miliar rupiah.” Jelas Dr. Edi Ribut.

Doktor Edi juga menyampaikan organisasi profesi yang menaungi pencipta pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan dan hak terkait, harus serius dalam melakukan langkah hukum pidana bila mediasi tak menemukan solusi.

Walaupun undang – undang hak cipta (UUHC) saat ini banyak mengalami masalah yuridis dalam perumusan ketentuan pidana, bukan berarti UUHC (red) tidak dapat dipakai. Pasal 113 UU No 28 Tahun 2014 mengatur sanksi pidana bagi pengcover lagu tanpa izin.

 “jika akan melakukan penertiban terhadap para pengcover lagu dan musik harus dilakukan secara nasional dan tersistem sehingga target sasarannya jelas dan terukur.” Lanjut Dr. Edi.

 

Badai Kerispatih Selalu Mengingatkan Para Peng-cover Lagu Yang Diunggah Di Youtube

Banyak musisi yang menyoroti kasus ini. Salah satunya, Badai Kerispatih. Dirinya akan terus selalu mengingatkan kepada banyak orang agar lebih teliti dalam membuat karya musik, terlebih saat mencover sebuah lagu yang diunggah ke YouTube.

“Satu yang perlu diingat adalah ketika memanfaatkan karya orang lain TANPA IJIN bahkan sampai menggandakan sebagai produk, maka ada hukum dan pidana yang berlaku,” tulisnya di akun instagramnya @badaithepianoman pada Kamis (3/9/2020).

Badai merasa perlu terus membahas hal seperti ini agar para konten kreator terbuka wawasannya dan tidak asal memakai lagu untuk kepentingan pribadinya.

Pendapat Pendiri Grup ‘Weird Genius’, Reza Arap Tidak Mempermasalahkan Cover Lagu Di Youtube, Asal Tidak ‘Mencuri’ Lagunya.

Namun Ada sebagian lagi yang tidak mempermasalahkan cover lagu di youtube, asalkan youtuber tidak ‘mencuri’ lagu musisi yang di cover. Salah satunya pendiri dari grup ‘Weird Genius’, Reza Arap,

Melalui laman twitter pribadinya, Reza Arap menyatakan jika ingin mengcover lagu Weird Genius, tidak perlu izin ke dirinya atau publisher. Dengan syarat, asalkan tidak ‘mencuri’ atau mengklaim lagu itu milik youtuber cover.

Hal ini menjadi suatu bentuk kepercayaan bagi Reza Arap, agar para youtuber cover lagu bebas berekspresi dengan lagunya di internet. Tetapi memang alangkah lebih baiknya, kita juga mengetahui apa saja yang tidak boleh dilanggar bagi youtuber ketika mengcover lagu.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.