Denda Rp 500.000 Jika Warga Sumbar Tak Laksanakan Aturan Isolasi Mandiri

Sorotan24.com, Jakarta – Seluruh warga yang berada di Sumatera Barat apabila tidak melaksanakan kewajiban isolasi mandiri dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500.000 dan juga dipaksa masuk karantina. Hal ini tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat mengenai Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Pengadilan Covid-19 Pasal 12 ayat 3.

Dilansir dari kompas.com. Peraturan Daerah ini telah disahkan oleh DPRD Sumatera Barat dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat yang juga dihadiri oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada Jumat (11/9/2020).

“Ada beberapa hal yang diatur dalam perda tersebut. Termasuk dalam hal warga yang wajib melaksanakan karantina atau isolasi mandiri,” kata Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi, Minggu (13/9/2020).

 

Supardi menjelaskan, bagi setiap orang yang melakukan kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari lamanya.

Selain itu, ada juga aturan mengenai jika tidak menggunakan masker dapat dikenakan ancaman pidana kurungan selama dua hari atau denda sebesar Rp 250.000.

Leave a Reply

Your email address will not be published.