“Melihat banyaknya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan pendaftaran, Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP untuk merumuskan aturan penegakan disiplin serta sanksi hukum yang lebih tegas pada seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 selambat-lambatnya tanggal 14 September 2020,” ujar Arwani sesuai isi rekomendasi Komisi II, Kamis (10/9/2020).
Komisi II DPR RI juga mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memperbaiki penyusunan daftar pemilih.
“Sehingga dapat menjamin hak pilih masyarakat dalam Pilkada serentak 2020,” ucapnya.