Inilah 16 Kriteria Untuk Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah Yang Berada di Jakarta

Sorotan24.com, Jakarta – Saat fasilitas kesehatan mulai penuh, rumah dapat menjadi tempat isolasi mandiri bagi pasien Covid-19. Berikut merupakan 16 kriteria rumah yang dapat dijadikan tempat isolasi mandiri :

  1. Harus memiliki persetujuan dari pemilik rumah
  2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah selaku ketua gugus tugas kelurahan
  3. Tidak ada penolakan dari warga setempat
  4. Gugus Tugas wilayah bisa menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai dengan protokol
  5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan
  6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya tersedia kamar mandi di dalam ruang isolasi
  7. Cairan dari mulut dan atau hidung atau air kumur, air seni dan air tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah di toilet dan dialirkan ke septic tank

8. Untuk peralatan makan, minum dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dilakukan pencucian dengan menggunakan deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuang air limbah

9. Tidak dalam pemukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya

10. Kamar tidak menggunakan karpet

11. Sirkulasi udara urangan berjalan baik dan nyaman

12. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai

13. Adanya jejaring kerja sama dengan satgas setempat

14. Terdapat akses kendaraan roda empat

15. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor.

Leave a Reply

Your email address will not be published.