Diketahui sejak 27 hingga 30 Agustus 2020, pemprov DKI Jakarta membuka perekrutan bagi tenaga medis professional untuk penanganan virus Covid-19. Hal tersebut berdasarkan surat pengumuman Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah pada 26 Agustus 2020.
Tenaga Medis yang dibutuhkan yakni dokter spesialis paru, dokter spesialis penyakit dalam, dokter spesialis anak, dokter spesialis obgyn, dokter umum, perawat, perawat IPCN, dan bidan.
Selain itu tenaga penunjang kesehatan ada pranata laboratorium dan radiografer. Sedangkan tenaga penunjang lainnya, surveilans dan penyuluh kesehatan.
Masa kontrak tenaga Kesehatan tersebut terhitung dari bulan September 2020 hingga Akhir Desember 2020. Kontrak juga bisa diperpanjang.
Jika berminat, Langkah pertama yakni dengan mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu dan mengunggah file hasil scan dokumen asli sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui http://bit.ly/tenakescovidjakarta. Untuk informasi lebih lengkap soal perekrutan ini, bisa dilihat pada laman ini http://bkddki.jakarta.go.id.
Setelah mendaftarkan diri, pelamar akan mengikuti seleksi administrasi dan wawancara online pada 27-31 Agustus 2020 dan akan diumumkan lulus seleksi pada 1 September 2020.