Kabareskrim: Kebakaran Gedung Kejagung Sementara Diduga Terdapat Peristiwa Pidana

Sorotan24.com, Jakarta –Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari hasil olah TKP Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) menyimpulkan sumber api yang membakar gedung Kejaksaan Agung bukan karena hubungan arus pendek melainkan karena open flame.

“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Ia mengatakan, Tim Puslabfor mendapatkan beberapa temuan dengan menggunakan instrumen gas kromatografi.

“kemudian dari beberapa temuan yang ditemukan di TKP, serta olahan TKP yang dilakukan oleh rekan-rekan Puslabfor dengan menggunakan instrumen gas kromatografi,” kata Sigit

 

Ia juga menambahkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 131 saksi dan juga telah melakukan pendalaman, maka penyidik sementara mendapat kesimpulan bahwa terdapat dugaan peristiwa pidana dalam kejadian kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.

“serta  pemeriksaan terhadap 131 saksi dan beberapa yang sudah kita lakukan pendalaman untuk kemudian mendapatkan keterangan yang kita butuhkan dalam proses selanjutnya. Maka, peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan penyidik terdapat dugaan peristiwa pidana,” ujar Sigit

Sebelumnya, Gedung Kejaksaan Agung mengalami kejadian kebakaran tersebut pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 dan baru bisa dipadamkan pada Minggu pagi, 23 Agustus 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published.