KEMENDAGRI : Banyaknya Kerumunan Pada Saat Pendaftaran Bapaslon,Yang Melanggar Akan Mendapatkan Sanksi

Sorotan24.com, Jakarta – Banyaknya kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 selama dua hari terakhir ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menyayangkan hal tersebut.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, Minggu mengatakan, “Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,”.

Untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa Bahtiar menambahkan bahwa pihaknya mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

 

Ia melanjutkannya, “Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan. Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan,”.

 

Untuk itu, ia juga meminta bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

 

Bahtiar menegaskan, “Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,”.

 

Selanjutnya, Ia memohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya, begitu pula dengan bapaslon perserorangan. Bahtiar menghimbau seluruh bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan.

 

Terakhir kata dia, “Keselamatan warga negara di atas segalanya. Mari kita bersatu dan saling mengingatkan pentingnya kepatuhan menjalankan protokol kesehatan, dalam Pilkada Serentak 2020,”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.