Sorotan24.com, Jakarta –Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar menyampaikan aturan kepada para calon kepala daerah agar tidak menggiring massa pada saat Pilkada 2020.
“KPU harus sampaikan aturan terkait proses Pilkada kepada kandidat dan partai pengusung dan simpatisan bahwa tidak perlu unjuk kekuatan dengan memobilisasi massa dalam tahapan-tahapan Pilkada, agar tidak berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2020).
Menurut Bambang, seharusnya KPU berhak untuk melakukan penundaan pendaftaran Pilkada 2020 ketika terlihat adanya kerumunan massa pendunkung calon kepala daerah.