Korban Gempa Sulbar Akan Dapat Dana Bantuan Stimulan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan  Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan, BNPB akan memberikan dana bantuan stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat gempa yang berkekuatan Magnitudo 6,2 di Sulawesi Barat (Sulbar).

Adapun besaran dana stimulan tersebut terbagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama yakni Rp 50 juta untuk rumah rusak berat (RB), kategori kedua sebesar Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang (RS), dan kategori ketiga sebesar Rp 10 juta untuk rumah rusak ringan (RR).

Doni mengatakan, dana bantuan stimulan ini merupakan usulan yang diberikan dari Pemerintah Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB.

“Ini merupakan usulan dari Pemerintah Provinsi Sulbar kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB,” jelas Doni, Minggu (17/1/2020).

Doni juga memastikan bahwa kerusakan rumah warga akibat gempa bumi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

“Pemerintah pasti akan memberikan perhatian kepada masyarakat yang menjadi korban, termasuk rumah yang rusak nanti menjadi tanggung jawab BNPB bersama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” ujar Doni.

Leave a Reply

Your email address will not be published.