KPK Tahan Mensos RI

Sorotan24.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka yakni Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono. Keduanya ditahan karena perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Seperti dilansir dari detikcom. “Untuk kepentingan penyidikan KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020,” kata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).

Kedua tersangka di tahan setelah menyerahkan diri ke KPK.

Mensos Juliari Batubara ditahan di Rutan KPK di Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Adi Wahyono ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Polres Jaksel.

KPK menduga Juliari menerima jatah sebesar Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu. KPK menduga Juliari sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.

“Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee kurang-lebih sebesar Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers sebelumnya.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” imbuh Firli.

Mensos Juliari Batubara diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adi Wahyono diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published.