Krisna Mukti Dilaporkan, Diduga Melakukan Penggelapan Uang Arisan Rp 724 Juta

Krisna Mukti Dilaporkan, Diduga Melakukan Penggelapan Uang Arisan Rp 724 Juta

Dialnsir dari Berita Satu, JAKARTA – Aktor Krisna Mukti dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/6/2022). Laporan itu terkait dugaan penggelapan uang arisan sebesar Rp 724,6 juta. Tak sendirian, Krisna Mukti dilaporkan bersama empat orang lainnya yang bernama Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

 

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Ia menyebut bahwa ada seorang perempuan bernama Yeni Khaidir yang melaporkan pria .. tahun itu ke Polda Metro Jaya pada 3 Juni 2022 kemarin. 

“Betul, kami telah menerima laporan dari atas nama Yeni Khaidir dengan terlapor Krisna Mukti (public figure), Astrid (public figure), Sari, Lisa, dan Arum,” ujar Kombes Zulpan dalam keterangan kepada wartawan. 

 

Adapun laporan terkait kasus tersebut teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Selain Krisna Mukti, sejumlah pihak juga ikut terseret antara lain Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.

Zulpan menjelaskan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan ini berawal saat pelapor Yeni Khaidir mengikuti arisan dengan beberapa terlapor akhir 2018.

Kemudian, arisan berhenti setelah dua tahun berjalan yakni pada Januari 2021.

Menurut Zulpan, terdapat beberapa orang yang belum menerima uang arisan, lantaran Krisna Mukti dan beberapa terlapor tidak kunjung membayarkan uang arisan tersebut.

 

Karena mengalami kerugian dan harus bertanggung jawab sebagai ketua atau penanggung jawab arisan, akhirnya Yeni Khaidir menempuh jalur hukum.

“Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan,” lanjutnya.

Akibat dari peristiwa tersebut, Yeni Khaidir mengalami kerugian sedikitnya Rp 724,6 juta.

Dalam kasus ini, Krisna Mukti dan teman-temannya dipersangkakan dengan Pasal Penipuan dan penggelapan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Formula E Sukses, Bamsoet Akan Mempercepat Migrasi Kendaraan Listrik di Indonesia

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.