Langgar Aturan saat PPKM Darurat, 8 anggota Dishub dipecat

Langgar Aturan saat PPKM Darurat, 8 anggota Dishub dipecat

Dilansir dari KOMPAS.TV, Melanggar aturan saat pemberlakuan PPKM Darurat 8 anggota Dinas Perhubungan (DISHUB) kepergok nongkrong di warung kopi pada malam hari resmi dipcat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Langsung menyaksikan upacara pemecatan 8 anggota personel Dinas Perhubungan (DISHUB)  yang melanggar KETENTUAN PPKM Darurat  tersebut.

Pemberintia anggota Dishub tersebut yang berstatus sebagai pegawai kontrak ini dilakukan dengan pelepasan atribut anggota DISHUB di Balai Kota, Jakarta.

Baca Juga : SIM mati saat masa PPKM Darurat dapat kelonggaran

Anies mengatakan sebagai Petugas tidak pantas melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Sebelumnya, pada Kamis sekitar pukul 9 malam di Patal Senayan, Jakarta Selatan.

Ke 8 anggota tersebut nongkrong di warung kopi setelah bertugas ,seharusnya mereka ke Mapolda Metro Jaya untuk mengikuti apel.

Dalam Peraturan PPKM Darurat ini, warung kopi atau tempat makan tidak diperkenankan melayani makan di tempat atau dine-in dan harus tutup di atas jam 8 malam sesuai aturan PPKM Darurat.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.