Lucu Kasus Pinangki, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menetapkan vonis 4 tahun penjara

Lucu Kasus Pinangki, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menetapkan vonis 4 tahun penjara

Sorotan24.com – Peringanan hukuman terhadap kasus Pinangki yang dimana dalam pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan vonis 10 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun. Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana terkait dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Dilansir Oleh Kompas.com, Pertama, Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.

Hukuman yang diterima Pinangki lebih ringan jika dibandingkan vonis terhadap Andi Irfan Jaya. Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinilai terbukti membantu Djoko, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena sengaja memberi bantuan ketika kejahatan korupsi dilakukan.

Baca Juga : Anies Baswedan jadikan monas sebagai posko Oksigen

Menurut peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, semestinya Pinangki mendapatkan hukuman yang berat. Sebab, Pinangki merupakan penegak hukum dan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

“Lebih miris lagi, terdakwa menjalankan praktik korupsi guna membantu buron (kasus) korupsi yang sedang dicari oleh Kejaksaan Agung, Djoko S Tjandra,” ujar Kurnia.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.