Mantan Istri Kedua Ayah Atta Halilintar Laporkan Kasus Penelantaran Anak, Ayah Atta Halilintar Terancam Dipidana

Sorotan24.com, Jakarta – Ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dilaporkan oleh seorang wanita bernama Happy Hariadi perihal Anaknya yang tak dapat pengakuan. Diduga anak Happy Hariadi adalah anak hasil dari hubungannya dengan ayah Atta Halilintar tersebut.

Happy Hariadi mengaku sebagai mantan istri kedua dari suami Lenggogeni Faruk, ibu Atta Halilintar. Diketahui, mereka pernah menikah pada 21 April 1998 dan bercerai pada 6 Maret 2006.

Mantan Istri Ayah Atta Halilintar ini melaporkan permasalahan anak hasil pernikahan mereka yang tidak diakui oleh Halilintar Anofial Asmid. Anak yang berusia 17 Tahun itu, ditelantarkan dan tidak dinafkahi.

“Beliau melaporkan, karena anaknya, anak dari pernikahan pak Halilintar dengan Happy, tidak mendapatkan pengakuan dari pak Halilintar sebagai anak,” ujar Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, Senin (31/8).

Kanit PPA Polres Jakarta Selatan juga menyebutkan kalau Happy dan pengacaranya sudah menyiapkan bukti dan saksi. Yang mengejutkan adalah pernikahan mereka resmi dicatat oleh negara.

 

“Udah ada beberapa saksi kami periksa, ada empat. (Anofial) masih dalam penyelidikan. Yang pasti (ada bukti) akta kelahiran, nanti ya dikabari di pemeriksaan selanjutnya,” paparnya.

Happy sendiri menulis gugatan soal pemberian nafkah dan perlakuan terhadap anak mereka. Menurut Kanit PPA Polres Jakarta Selatan jika terbukti benar maka ayah Atta Halilintar bisa dikenai pasal tentang diskriminasi anak.

“Pasal 76 A dan 76B, juncto 77 UU RI tahun 2014 tentang diskriminasi anak,” tandasnya.

Diketahui jika ada yang melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal tersebut akan dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000, (seratus juta rupiah).

Leave a Reply

Your email address will not be published.