Mendagri: Tidak Boleh Ada Kegiatan Yang Memicu Pengumpulan Massa Pada Saat Kampanye

Sorotan24.com, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan dalam kampanye membuat konser musik, perlombaan, serta kegiatan yang memicu pengumpulan massa. Hal tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pilkada bersama Sekjen Parpol, Selasa (22/9/2020).

“Konser dan lain-lain saya minta tidak ada. Boleh konser, boleh musik virtual. Fisik tidak. Kemudian kegiatan-kegiatan lain seperti perlombaan, pengumpulan masa baik berbentuk apapun juga tidak boleh. Kecuali ada yang namanya rapat terbatas yang ditentukan sesuai aturan KPU,” tegasnya.

Tito mengatakan, apabila ada paslon yang melanggar aturan tersebut dapat dikenai sanksi dipidanakan.

“Kalau terjadi pengumpulan masa di luar, arak-arakan, terjadi kemudian konvosi ini harus dibubarkan. Bahkan bisa dipidana dengan UU lain. Bisa perda, bisa perkada, bisa aturan KUHP, bisa UU Karantina Kesehatan oleh Polri,” ucapnya.

Selain itu, Tito juga menyampaikan bahwa setelah tahapan pengambilan nomor urut paslon akan ada 71 hari untuk melakukan kampanye.

Kemudian tanggal 24 pengambilan nomor urut undian pasangan calon. Setelah itu Sabtu akan dimulai kampanye selama 71 hari,” kata Tito dalam rakor pelaksaan Pilkada bersama Sekjen Parpol, Selasa (22/9/2020). 

Leave a Reply

Your email address will not be published.