Mengapa Akhir – Akhir Ini Tiket Pesawat Mahal, Apa Penyebab Nya?

Mengapa Akhir – Akhir Ini Tiket Pesawat Mahal, Apa Penyebab Nya?

Sorotan24.com, Indonesia Beberapa waktu terakhir, banyak warganet yang bertanya-tanya mengapa harga tiket pesawat melambung tinggi. Terkait hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tanggapannya.

Penyebab harga tiket pesawat naik

Sebagaimana dikutip dari  KOMPAS.com pada Rabu (20/4/2022), Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menjelaskan, keputusan menaikkan harga tiket pesawat diambil karena kenaikan harga avtur dunia.

Adita mengatakan, kenaikan harga avtur dunia sangat berpengaruh terhadap biaya operasional penerbangan. “Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasional penerbangan hingga 10 persen lebih, pemerintah dapat mengizinkan maskapai untuk menetapkan biaya tambahan, seperti fuel surcharge,” kata Adita.

Menurut Adita, ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina. Dilansir dari data Pertamina melalui KOMPAS.com, harga jual avtur mengalami peningkatan di berbagai bandara di Indonesia pada periode 1-14 April 2022.

Mengapa Akhir – Akhir Ini Tiket Pesawat Mahal, Apa Penyebab Nya?
(Sumber :Suara.com)

Contohnya, di Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK), Tangerang, Banten, harga avtur tercatat sebesar Rp 14.469 per liter untuk penerbangan domestik.

Harga avtur saat ini mengalami kenaikan sebesar 58 persen dibandingkan harga avtur sebelumnya yang hanya Rp 9.143 per liter. “Harga avtur memang mengalami kenaikan tinggi, yakni 58 persen,” ujar Adita.

Baca Juga: Stasiun Gambir Resmi Pensiun Menjalankan Rute Jarak Jauh

 

Pemerintah atur tarif batas atas dan bawah

Adita menjelaskan, terkait tarif, pemerintah hanya mengatur tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi. 

Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan. 

“Jadi memang dibebaskan atau dilepaskan sesuai dengan mekanisme pasar. Sekali lagi untuk kelas bisnis itu memang tidak diatur,” lanjutnya. 

Pun sama halnya untuk penerbangan rute internasional, yang juga tidak diatur, atau diserahkan kepada mekanisme pasar. Sehingga, maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan internasional sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada. 

Ia melanjutkan, beberapa waktu lalu telah dikeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 68 Tahun 2022 mengenai adanya penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Hal tersebut untuk mengantisipasi adanya kenaikan harga avtur dunia yang cukup berdampak bada biaya operasional maskapai. 

“Perlu diketahui bahwa biaya bahan bakar atau avtur itu mencapai kurang lebih 40-50 persen dari total biaya operasional maskapai, dan ini akhirnya juga berdampak pada kondisi biaya operasional dari maskapai,” beber Adita. 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.