Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 8 Pelanggaran Yang Diincer Petugas

Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 8 Pelanggaran Yang Diincer Petugas

Sorotan24.com, Indonesia Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya mulai hari ini, Senin (13/6) hingga 26 Juni mendatang.

Operasi Patuh Jaya 2022 digelar di 35 titik wilayah DKI Jakarta mulai hari ini. Ada delapan jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas polisi.

“Ada 35 titik ya. Penekanannya adalah untuk penggunaaan rotator dan penggunaan pelat khusus ya,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Fadil menegaskan tidak ada keistimewaa bagi kendaraan dengan pelat khusus ‘RF’ atau pelat ‘dewa’. Semua kendaraan yang melanggar akan ditindak.

“Tidak ada keistimewaan yang menggunakan rotator dan yang menggunakan pelat-pelat khusus,” katanya.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. 

Baca Juga: Waspada! Omicron Baru BA.4 dan BA.5 Sudah Masuk DKI, Simak Gejala Yang Harus Diketahui

 

Berikut daftar yang dilansir dari cnnindonesia:

  1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

  1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Operasi Patuh Jaya 2022 Resmi Dimulai Hari Ini, Berikut 8 Pelanggaran Yang Diincer Petugas
(Sumber :Sindonews)
  1. Rotator atau Lampu Strobo

Polisi akan menindak kendaraan yang menggunakan rotator tak sesuai peruntukan. Kendaraan pelat hitam masuk dalam pantauan ini. Merujuk Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ, pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

  1. Balap Liar

Kepolisian bakal menyikat aksi balap liar selama Operasi Patuh Jaya. Sanksi penjara maksikal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta menanti para pelanggar.

  1. Main HP

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar diancam hukuman denda paling banyak Rp750 ribu.

  1. Helm Non-SNI

Kepolisian akan mengecek helm yang digunakan pengendara sepeda motor. Pengendara wajib menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Pemotor yang tidak mengenakan helm SNI akan diganjar denda paling banyak Rp250 ribu.

  1. Sabuk Pengaman

Kepolisian bakal menindak pengendara dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman. Sanksi densa maksimal Rp250 ribu akan diberikan kepada pelanggar aturan ini.

  1. Bonceng Tiga

Pengendara sepeda motor dilarang memboncengkan lebih dari satu penumpang. Polisi akan merazia pengendara semacam ini selama Operasi Patuh Jaya. Denda paling banyak Rp250 ribu menanti pelanggar.

Sebelumnya, Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi mengatakan tidak ada penindakan berupa tilang manual dalam Operasi Patuh Jaya 2022.

“Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” kata Eddy kepada wartawan, Senin (6/6).

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.