Pelanggar Aturan Protokol Kesehatan Sudah Sampai 26 Ribu Di Jakarta

Sorotan24.com, Jakarta – Di DKI Jakarta sebanyak lebih dari 26 ribu pelanggar aturan protokol kesehatan, yaitu dengan tidak menggunakan masker, hal tersebut di sampaikan oleh Arifin selaku kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Data tersebut di ambil dari 30 September 2020 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II di DKI Jakarta yang ditetapkan mulai 14 September.

Arifin mengatakan kepada media, “Kemarin sampai dengan 30 September, saya sudah omongkan untuk data masker 26.660 (orang),”.

Pelanggar sebanyak 24.886 dikenakan snksi kerja sosial. Sedangkan sisanya membayar denda administrasi. Hal tersebut di katakana oleh Arifin menurut dari jumlah pelanggar protokol kesehatan.

Ungkapnya, “Yang kena sanksi kerja sosial 24.886, dikenakan denda 1.774 orang senilai Rp288.525.000 untuk masker. Total seluruhnya selama PSBB Rp326 juta,”

Adapun, untuk tempat usaha yang ditutup selama PSBB Jilid II ini, Arifin mengungkapkan sudah sebanyak 399 uang ditutup lantaran melanggar aturan PSBB yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Tuturnya, “Ada 399 tempat usaha. Itu dari 14 September 2020 PSBB jilid II,”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.