Pembuatan Perda Terkait Operasi Yustisi PSBB Polda Metro Mendorong Pemda DKI

Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah Daerah DKI Jakarta didorong untuk segera membuat peraturan daerah (perda) terkait Operasi Yustisi. Memperkuat Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 79 Tahun 2020 yang biasa digunakan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan Perda dengan ini tujuannya.

Keputusan untuk mendorong Pemda DKI berdasarkan hasil rapat koordinasi terkait psbb yang di gelar kemaren. Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, “Kita mendorong kepada Pemerintah Daerah (DKI Jakarta) untuk segera membuat Perda-nya, Peraturan Daerah untuk memperkuat kita punya dasar hukum untuk melakukan suatu yustisi,”

Saat melakukan pengawalan terkait protokol kesehatan memudahkan pihaknya tentunya dengan Perda itu. Selama ini, yang dikedoankan untuk pengawasan protokol kesehatan adalah petugas dari Dishub dan Satpol PP.

Tutur Yusri, “Kami kedepankan adalah teman-teman dari Satpol PP karena menggunakan Pergub 79, polisi, TNI mendampingi,”.

Isi pergub itu berisi sanksi yang harus dijalankan oleh pelanggar protokol kesehatan. Saat ini penindakan pelanggar protokol kesehatan dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan Pergub 79.

Ungkap Yusri, “Ada yang sanksi sosial, ada yang sanksi denda sudah diatur denda progresif sampai dengan usaha ada dalam aturan Pergub 79,”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.