Pemerintah DKI Jakarta Menyegel 103 Perusahaan yang melanggar PPKM

Pemerintah DKI Jakarta Menyegel 103 Perusahaan yang melanggar PPKM

Sorotan24.com – Pemerintah DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang masih membandel dengan tetap melaksanakan WFO sedangkan saat ini sedang berlangsung PPKM darurat guna menurunkan tingkat kasus serta penularan Covid-19, Terdapat 103 perusahaan yang disegel di DKI Jakarta.

Dilansir oleh CNNIndonesia.com, “Ada sekitar 103 perusahaan non esensial dan kritikal yang ditindak dalam rangka operasi yustisi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).

Dalam operasi yustisi ini, kata Yusri, Satpol PP menjadi garda terdepan. Karenanya, pemberian sanksi terhadap ratusan perusahaan itu dilakukan oleh pihak Satpol PP.

“Disegel sementara oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga : Menjelang Hari Raya Idul Adha Pasar Hewan di Pekalongan Penuh Sesak Pembeli

Yusri menuturkan Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Satpol PP akan terus melakukan patroli dan pemeriksaan terhadap perusahaan di Jakarta.

Yusri juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah ini bukan untuk menyusahkan masyarakat. Melainkan untuk menyelamatkan masyarakat dari penularan Covid-19.

“Ini yang perlu bersama-sama kesadarannya, kasihan tempat pemakaman sudah penuh. Apa kita mau begini terus?” ucap Yusri.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.