Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah kini akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian yang mengatur masa paspor hingga sampai 10 tahun pada masa berlaku paspor sebelumnya hanya mencapai 5 tahu.
Untuk itu, ketentuan itu harus menunggu peraturan teknis lainnya tidak bisa langsung berlaku. Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh menyampaikan hal tersebut.
Nursaleh dilansir dari Antara mengatakan, “Memang saat ini telah terbit PP 51/2020 yang mengatur masa berlaku paspor biasa sampai 10 tahun,”.
Ungkapnya, “Namun tentunya masih menunggu peraturan pelaksanaannya, mekanismenya, teknisnya, termasuk mengenai tarif PNBP yang harus disesuaikan,”.