Tutur Sudarno, “Butuh waktu tempuh berjalan kaki sekitar 7 jam,”.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti tanaman ganja sebanyak 1.500 batang dan 250 kg ganja kering siap edar. Barang bukti itu ditemukan polisi saat pihak kepolisian melakukan penyisiran di sekitar kebun kopi tersebut.
Sudarno mangatakan, “Kami temukan juga satu kaleng yang berisi biji yang diduga bibit ganja”
Untuk saat ini, masih memburu pemilik lahan dari kebun kopi tersebut oleh pihak polisi. Pihal kepolisian juga masih terus mendalami kasus tersebut.
Ungkap Sudarno, “Pemilik sudah teridentifikasi tetapi masih proses lidik keberadaannya sekarang karena pada saat anggota sampai Tempat Kejadian Perkara (TKP) pemilik sudah kabur,”.