“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka,” sambung dia.
Saat ini, Polisi telah memeriksa 13 orang saksi yang diantaranya dari pihak keluarga, mereka yang berada di TKP, dan panitia acara.
Sementara itu, Tersang Alpin Andrian dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” kata Argo.
Sebelumnya, Tersangka Alpin Andrian menusuk Syekh Ali Jaber pada saat Syekh Ali Jaber menghadiri pengajian dan wisauda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Minggu (13/9/2020).
Akibat dari penusukan tersebut Syekh Ali Jaber menderita luka tusuk dan dijahit sebanyak enam jahitan dibagian dalam dan empat jahitan dibagin luar.