Sorotan24.com, Jakarta – Ladang narkotika jenis ganja seluas 10 hektar, di Dasa Pulo Lamatuba, Seulimeum, Aceh, yang kembali ditemukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Saat ditempat kejadian, lading ganjar tersebut langsung di musnahkan oleh Bareskrim Polri.
Kurang lebih ada sekitar 48 ton ganja yang dimusnahkan pihaknya di lokasi penemuan lading ganja tersebut, pembakaran ladang ganja itu berlangsung kemarin.
Wadir Tipid Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Wawan Munawar mengatakan kepada wartawan, “Kita memusnahkan 48 ton ganja atau sekitar 300.000 batang ganja langsung di ladang seluas 10 hektar,”
Dari 10 hektar ladang ganja tersebut terdappat tiga titik lokasi ladang tersebut. Karena lokasi penemuan ladang tersebut berada di tengah hutan cukup jauh dari pemukiman warga, hal tersebut di ungkapkan oleh Wawan.
Tuturnya, “Lokasi perjalanan tiga jam dengan kendaraan dan berjalan kaki,”