PPKM MIKRO MAKIN KETAT, MAL BEROPERASI HANYA SAMPAI JAM 17:00

PPKM MIKRO MAKIN KETAT, MAL BEROPERASI HANYA SAMPAI JAM 17:00

Sorotan News – Ketua Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nasional Ganip Warsito mengatakan bahwa pusat perbelanjaan dan mal akan tutup lebih cepat sesuai aturan baru dari PPKM Mikro pada senin (28/6/2021).

Ia mengatakan pemberlakuan aturan PPKM Mikro akan memperketat aktivitas operasional pusat perbelanjaan dan mal hanya sampai jam 17:00 saja, hal tersebut disampaikan dalam rapat virtual  Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

“Sesuai amanat dari Presiden untuk melakukan PPKM agar menangani gelombang penyebaran Covid-19 maka akan dilakukan perubahan Instruksi. Dari revisi tersebut, sektor ekonomi seperti mal akan beroperasi sampai pukul 17.00,” ujarnya secara virtual pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (28/6/2021).

Pemberlakuan tersebut dilakukan untuk menghentikan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia salah satunya dengan mengurangi jam operasional mal dan pusat perbelanjaan.

Ia mengungkapkan bahwa terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dikarenakan adanya mobilitas masyarakat dalam menjalanakan aktivitas harian dan virus Covid-19 varian terbaru yakni Varian Delta.

Baca Juga : DAPAT IZIN DARI BPOM, OBAT IVERMECTIN TAK DIREKOMENDASIKAN IDI UNTUK PASIEN COVID-19

Sementara itu, Selain Mal dan Pusat perbelanjaan yang dibatasi, Restoran juga tidak boleh melayani makan ditempat atau dine in dan Restoran hanya boleh melayani takeaway hanya sampai jam 20:00 WIB

“Dalam satu hari Indonesia bisa mencetak angka kasus di atas 21.000. Angka harus membuat semua pihak harus bekerja extra ordinary untuk menghadapi situasi secara kongkrit. Maka dari itu, sesuai dengan amat Presiden, PPKM Mikro ini perlu kita implementasikan bersama,” tandas Ganip.

 

Follow Us
Instagram
 | Twitter

Leave a Reply

Your email address will not be published.