Saat Kampanye Pilkada Pelarang Konser Musik Siap Dilakukan oleh KPU, Akan Dialihkan Secara Daring

Sorotan24.com, Jakarta – Merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengizinkan adanya konser musik pada kampanye pilkada mendatang bahwa pihaknya menyebutkan hal tersebut oleh Ilham Saputra selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kalau KPU siap menggodok aturan dan memastikan kampanye Pilkada 2020 akan dilakukan secara daring atau online, Ilham menyatakan yang disampaikan ketika rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Ilham ungkapnya, “Kalau memang ini menjadi komitmen bersama, tentu KPU siap untuk kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring,”.

Para calon kepala daerah dikhawatirkan oleh Ilham nantinya akan menggunakan aturan dalam Undang-Undang lainnya yang memperbolehkan adanya pertemuan-pertemuan saat kampanye.

Tuturnya, “Tapi tentu ada konstruksi UU yang masih memperbolehkan pertemuan-pertemuan tersebut dengan menggunakan UU 10 tahun 2016,”.

Imbauan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang ingin PKPU direvisi telah dijawab oleh pernyataan oleh Ilham tersebut, pada saat kampanye nanti mambuat tidak ada kerumunan massa.

Ungkap mantan Kapolri, “Kami sarankan ada revisi PKPU mengenai, untuk menghindari terjadinya potensi kerumunan sosial yg tidak bs menjaga jarak. Kami mendorong semua kegiatan sebaiknya secara daring, secara virtual,”.

Leave a Reply

Your email address will not be published.