Saat Pilkada Berlangsung Pihak Kepolisian Dengan Tegas Siap Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Sorotan24.com, Jakarta – Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Jajaran Kepolisian di delapan kabupaten/kota siap memberikan tindakan tegas selama tahapan pilkada berlangsung kepada pelanggar protokol kesehatan. Dilansir dari Antara, hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

Ungkapnya, “Sesuai peraturan yang ada, seluruh jajaran kepolisian termasuk delapan Polres yang ada di kabupaten/kota pelaksana Pilkada siap menjaga agar penerapan protokol kesehatan secara ketat tetap dilakukan,”

Selanjutnya, dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilkada salah satunya pada pelaksaan kampanye yang dimana pihak kepolisian juga akan ikut serta membantu penyelenggara Pilkada yaitu KPU beserta Bawaslu.

Lanjutnya, “Pelaksanaan pemilihan kepala daerah telah diatur dalam beragam peraturan seperti peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 dan diimbangi Maklumat Kapolri nomor : MAK/3/IX/2020, tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2020, sehingga bagi pasangan calon ataupun pendukung harus menerapkan protokol kesehatan dalam tiap tahapan,”

Tutunya, “Dengan kegiatan kampanye yang dimulai sejak 26 September, tentu pasangan calon harus taat aturan yang dibuat oleh KPU, bila diketahui ada pelanggaran maka bersama dengan Bawaslu, dan satuan polisi pamong praja akan siap menidakkan lanjuti secara persuasif dan bila terus melanggar maka akan diberlakukan sanksi pidana,”

Sekedar informasi, bahwa guna menjaga kesehatan masyarakat di tengah berlangsungnya pesta demokrasi, seluruh pihak akan terus bersinergi untuk menjaga penerapan protokol kesehatan, hal tersebut yang ia katakan.

Jelasnya, “Selain ada Instruksi Presiden, peraturan KPU, Maklumat Kapolri, di Provinsi Lampung juga telah ada Peraturan Gubernur yang nantinya dilengkapi dengan Peraturan Daerah yang mengatur penerapan protokol kesehatan, sehingga hal ini dapat menjadi dasar untuk melakukan pengetatan dan menjaga masyarakat,”

Leave a Reply

Your email address will not be published.