Satgas: Lakukan Imunisasi Sebagai Langkah Awal Lawan Covid-19

Sorotan24.com, Jakarta –Melakukan imunisasi dianggap sebagai langkah awal dalam melawan virus COVID-19. Oleh karena itu, imunisasi menjadi prioritas nasional dan standar minimum beban kewajibannya pemerintah daerah. 

Saat ini kendala dalam melakukan imunisasi hanya bagaimana cara dalam mengatur operasionalnya. Tentu saja hal ini berhadapan dengan COVID-19 yang harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

 

Achmad Yurianto selaku Direktur Jenderal P2P Kementerian Kesehatan mengatakan bahwa pemerintah harus menyiapkan fasilitas, layanan dan supplynya, lalu memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk  memilih yang dirasakan nyaman sehingga tidak ada alasan untuk tidak melakukan imunisasi.

“Kita menginginkan mereka menjadi generasi yang sehat dan sumber daya yang unggul, oleh karena itu kita harus sepakat bahwa ini adalah aset yang harus kita jaga dan merupakan hak semua anak untuk sehat. Salah satu upaya kita yaitu upaya prevention adalah imunisasi” ujarnya melalui ruang digital di Media Center Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Jakarta (31/8).

Pada kesempatan yang sama Prof. DR. dr. Hartono Gunadi Sp. A(K) selaku Ketua Bidang Hubungan Masyarakat dan Kesejahteraan Ikatan Dokter Anak Indonesia melalui Via Zoom juga menambahkan bahwa IDAI telah melakukan kampanye lewat media sosial mengenai berbagai panduan imunisasi pada saat masa pandemi Covid-19. 

“Bila ada kekurangan, tentu anggota IDAI yang berpraktek di fasilitas kesehatan tersebut, dapat mengkomunikasikannya kepada komite medik. Misalnya hanya disediakan masker bedah, padahal menurut kajian IDAI itu tidak cukup, jadi kami menyediakan APD level 2, termasuk hal lainnya seperti face shield” ungkapnya.

Anak-anak harus melakukan imunisasi sejak dini agar terhindar dari berbagai macam penyakit yang dapat menyebabkan kematian. Maka dari itu masyarakat harus mengetahui hal ini dan diminta untuk tidak khawatir melakukan imunisasi di Puskemas ataupun di rumah sakit.

Leave a Reply

Your email address will not be published.