Pergub tersebut berisi, setiap warga yang tidak mengenakan masker dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial minimal satu jam.
Total denda selama masa PSBB sebesar Rp 2,4 miliar.
“Sanksi denda Rp 2,4 miliar. Bahwa pembayaran sanksi denda tidak bayar di tempat dibayar nomor rekening yang telah ditunjukkan menjadi penerimaan daerah,” kata Arifin dalam diskusi virtual, Kamis (17/9/2020).
Satpol PP DKI, aparat kepolisian dan TNI bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat mengenai penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Arifin mengatakan, masih banyak masyarakat yang tidak menerapkan aturan protokol kesehatan Covid-19.
“Mengingatkan edukasi penggunakan masker yang benar, ada yang hanya pakai di mulut hingga dagu, bawah dagu, tidak ada manfaatnya,” ucapnya.