Sebanyak 154.000 Orang Terkena Sanksi Akibat Tak Pakai Masker

Sorotan24.com, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah mencatat sebanyak 154 ribu orang melakukan pelanggaran tidak memakai masker selama pelaksanaa PSBB masa transisi di DKI Jakarta. Dan Para pelanggar tersebut juga diberikan sanksi oleh Satpol PP.

“Secara keseluruhan masker itu dari 154.000 orang pelanggar masker, (denda) sudah mencapai Rp 2,2 miliar” kata Arifin di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2020).

Dilansir dari liputan6.com. Satpol PP masih akan terus melakukan patrol penertiban terkait aturan penggunaan masker di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ia juga mengatakan bahwa jumlah denda keseluruhan mencapai Rp 4,2 miliar. Namun Arifin tidak menjelaskan secara rinci mengenai denda tersebut.

 

Saat ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengambil keputusan untuk memberlakukan PSBB ketat karena kondisi Jakarta saat ini dalam keadan darurat. Oleh karena itu, Anies menghimbau kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta agar tidak melakukan kegiatan di luar rumah apabila tidak terpaksa.

“Saat ini kondisi darurat, lebih darurat dari awal wabah dahulu. Maka jangan keluar rumah bila tidak terpaksa,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.