Ilham mengatakan, jka ada paslon yang telah dinyatakan positif Covid-19 maka nomor urutnya akan berganti menjadi nomor urut berikutnya.
“Atau setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan,” ujarnya.
Ilham menegaskan, protokol kesehatan Covid-19 harus dipatuhi dan diterapkan dalam tahapan pengundian nomor urut paslon. KPU juga akan meminta masing-masing tim paslon untuk tidak melakukan pengerahan massa yang dapat memicu kerumunan.
“Nanti sebelum melakukan ketika sudah penetapan, sebelum melakukan pengundian pasangan calon, kami memanggil tim dari masing-masing pasangan calon agar tidak melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumuman,” ucapnya.
Selain itu, Hari untuk pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020.