Sebelum Hadiri Pengundian Nomor Urut, Paslon Wajib Lakukan Swab Test

Sorotan24.com, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, para pasangan calon (paslon) Pilkada 2020 harus melakukan swab test terlebih dahulu sebelum menghadiri tahapan pengundian nomor urut paslon pada 24 September 2020.

“Jadi nanti kita harus pastikan bahwa mereka (paslon) sudah negatif (Covid-19) terlebih dahulu sebelum kemudian mereka hadir dalam pengundian nomor urut,” kata Ilham dalam rapat kerja Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

Menurut Ilham, Hal tersebut wajib dilakukan agar tidak ada kasus baru Covid-19 dalam tahapan pengundian nomor urut paslon pada Pilkada 2020.

 

Ilham mengatakan, jka ada paslon yang telah dinyatakan positif Covid-19 maka nomor urutnya akan berganti menjadi nomor urut berikutnya.

“Atau setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan,” ujarnya.

Ilham menegaskan, protokol kesehatan Covid-19 harus dipatuhi dan diterapkan dalam tahapan pengundian nomor urut paslon. KPU juga akan meminta masing-masing tim paslon untuk tidak melakukan pengerahan massa yang dapat memicu kerumunan.

“Nanti sebelum melakukan ketika sudah penetapan, sebelum melakukan pengundian pasangan calon, kami memanggil tim dari masing-masing pasangan calon agar tidak melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumuman,” ucapnya.

Selain itu, Hari untuk pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published.