Sorotan24.com, Jakarta – Anggota Koalisi Save Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan dasar di balik revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) tentang syarat menjadi hakim Mahkamah Konstitusi diangkat, minimal saat berusia 60 tahun yang disampaikan pada Jumat (28/8/2020).
Dilansir dari cnnIndonesia.com, salah satu anggota koalisi dari Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhani berpendapat, usia tidak bisa menjadi jaminan integritasnya seseorang.
“Sampai hari ini kita masih mempertanyakan apa alasan logis yang dapat diterima oleh publik, kenaikan usai tersebut. Karena integritas tidak diukur dari usia seseorang. Bukan berarti seseorang yang semakin tua, itu integritasnya semakin terjamin,” dikutip dari cnnindonesia, Minggu (30/8/2020).
Pada Pasal 15 ayat (2) draf RUU MK, menyatakan untuk diangkat menjadi hakim konstitusi, seseorang harus berusia minimal 60 tahun. Sementara di dalam UU MK yang masih berlaku saat ini, usia minimal hakim konstitusi adalah 47 tahun.