Syarat-Syarat Mendapatkan Dana Banpres Senilai Rp2,4 Juta yang Diluncurkan Hari Ini

Sorotan24.com, Jakarta – Banpres (Bantuan Presiden) senilai Rp2,4 juta pukul 13.00 hari ini (23/8/2020) akan segera diluncurkan. Bantuan dari Presiden tersebut akan diberikan langsung oleh Presiden di Istana Kepresidenan. Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan Presiden ini adalah sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan.

Berdasarkan pernyataan Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan, saat ini UMKM yang telah mendaftar sebanyak 742.422 pengusaha mikro. Nantinya sekitar pukul 13.00 WIB akan dihadirkan pelaku usaha mikro di Istana Kepresidenan secara virtual ataupun secara langsung. Dana sebanyak Rp2,4 juta akan dibagikan sebagai tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak Covid-19.

Dilansir dari kompas.com, syarat bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbackable), pelaku usaha merupakan warga negara Indonesia (WNI), mempunyai nomor induk kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” jelas Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki.

Follow Us :

Leave a Reply

Your email address will not be published.