0

Bea Materai Diputuskan Dengan Harga Rp 10.000 Untuk Setiap Transaksi di Atas Rp 5 Juta.

Sorotan24.com, Jakarta – Komisi XI DPR telah menyetujui RUU Bea Materai untuk dibahas lebih lanjut ketingkat II untuk dijadikan undang-undang. Bea Materai ini akan digunakan untuk transaksi di e-commerce atau toko online baik barang ataupun dokumen.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, bea materai pada 2021 hanya akan berlaku menjadi satu...