0

Pemerintah Terbitkan PP 51 Tahun 2020, Tapi Suatu Hal Agar Paspor Sampai 10 Tahun Bisa Berlaku

Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah kini akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2020 tentang keimigrasian yang mengatur masa paspor hingga sampai 10 tahun pada masa berlaku paspor sebelumnya hanya mencapai 5 tahu.Untuk itu, ketentuan itu harus menunggu peraturan teknis lainnya tidak bisa langsung berlaku. Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh...