Tanaman Ganja Ditetapkan Sebagai Tanaman Obat Kementan

Sorotan24.com, Jakarta – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menetapkan tanaman ganja dan 65 jenis tanaman lainnya sebagai tanaman obat binaan Kementrian Pertanian. hal itu telah tertulis dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia sejak 3 Februari 2020 lalu, ditandatangani langsung Menteri Pertanian Syahrul Limpo.

Dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, tanaman ganja termasuk dalam lampiran jenis tanaman obat yang dibina oleh Direktoral Jendral Hortikultura. Selain ganja 65 jenis tanaman lainnya yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng.

 

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketujuh.

Menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja merupakan jenis narkotika golongan I. selain ganja, jenis narkotika golongan I yang lain adalah sabu, kokain, opium, heroin. Penggunaan narkotika golongan I hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu dan ia harus mendapatkan izin dalam pemakaiannya.

Dalam Undang Undang Nomor 35/2009 juga barang haram golongan I, dilarang untuk dikonsumsi, diproduksi, hingga didistribusikan narkotika. Jika ketauan memproduksi atau mendistribukan barang haram golongan I akan diancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.