Telah diamankan 1,3 Kg Narkoba jenis oleh polsek Kebon Jeruk tersangka merupakan dari jaringan lapas.

Sorotan24.com, Jakarta – Telah diamankan narkotika jenis sabu dengan berat 1,3 kg dari jaringan lapas yang baru saja di tangkap oleh unit Narkoba Polsek Metro Kebon Jeruk Jakarta Barat. Polisi sebelumnya mengamankan bandar kecil dengan ini kasus itu berhasil dibongkar.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang dikatakan oleh Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R. Sigit Kumono. Bandar dari salah satu narkotika kecil dengan barang bukti 0.78 gram yang ditangkap oleh polisi.

Dari kasus tersebut, mulai mengembangkannya oleh polisi. Bandar narkoba yang diamankan dua tersangka dengan barang bukti yang cukup besar.

Kompol Sigit dalam konferensi pers di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat mengatakan, “Kedua pria berinisial MHL (30), AGL (37) diamankan di Wilayah Duri Kepa, Kampung Guci, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.”.

Para tersangka ini sudah beraksi mengedarkan narkotika sejak bulan Maret 2020 yang lalu kompol Sigit mengatakan hal tersebut. Barang bukti dari kedua tersangka ini bertotal senilai Rp1 miliar. Yang dimana, polisi menggeledah rumah dari kedua tersangka.  Menemukan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1,3 kg lebih.

Tutur kata Sigit, “Mereka sudah 15 sampai 20 kali mengedarkan sabu. Sabu seberat 1.343 gram (diperkirakan senilai) Rp1 miliar dan dapat merusak 20 ribu jiwa maka kami amankan,”.

Sedikit informasi, para tersangka yang sudah ditangkap polisi diduga dikendalikan oleh seorang napi Sigit mengatakan hal tersebut, dan napi itu masih berada disalah satu lapas di Jakarta. Lima pengedar kecil, dari total tujuh tersangka yang berhasil diciduk polisi dalam kasus ini.

Para tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP. Para tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.