Sorotan24.com, Jakarta – Selama 2 hari pendaftaran peserta Pilkada 2020 dilaksanakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mencatat adanya 243 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para bakal calon kepala daerah. Dugaan pelanggaran ini mengenai penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama masa pendaftaran.
Dilansir dari kompas.com. Tercatat pada hari pertama ada 141 dugaan pelanggaran dan pada hari kedua ada 102 dugaan pelanggaran mengenai penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Hari pertama 141 (dugaan pelanggaran), hari kedua 102,” kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar, Minggu (6/9/2020) malam.
Pendaftaran Pilkada 2020 ini dibuka selama 3 hari mulai dari 4 September 2020 hingga 6 September 2020. Maka dari itu, Bawaslu masih terus menghimpun dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang akan terjadi pada hari ketiga pendaftaran Pilkada ini.