Sorotan24.com, Jakarta – Sebanyak 10 lembaga nonstruktural dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo. Pembubaran 10 lembaga non struktural ini berada dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.
Seperti dilansir dari Kompas.com. Berdasarkan pertimbangan dalam perpres, pembubaran 10 lembaga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural,” dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, Minggu (29/11/2020).
Selanjutnya, pelaksanaan tugas dan fungsi dari sepuluh lembaga akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.
Proses pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpes Nomor 112 Tahun 2020 ditetapkan.