2 Kafe di Kembangan Ditutup Sementara Karena Langgar Protokol Kesehatan

Sorotan24.com, Jakarta – Ada dua kafe yang berada di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dikenai sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupa penutupan sementara karena melanggar protokol kesehatan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sanksi tersebut diberikan pada Sabtu (12/12/2020) malam saat Satpol PP Jakarta Barat tengah melakukan operasi yustisi.

Penutupan sementara ini selama 1×24 jam.

“Sanksi berupa penutupan 1×24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Minggu.

Kafe yang diberikan sanksi aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi.

Pada dua kafe tersebut, aparat menemukan tidak adanya penerapan jaga jarak antara para pengunjung, jumlah pengunjung kafe juga melebihi batas kapasitas yang diperbolehkan selama masa PSBB, dan juga tidak adanya pemeriksaan suhu tubuh serta pendataan pada para pengunjung.

Sesuai Peraturan Gubernur 101 Tahun 2020 dan SK Kepala Dinas Pariwisata nomor 259 tahun 2020, dua kafe tersebut dikenai sanksi dan dibuatkan berita acara pemeriksaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.