Sorotan24.com, Jakarta – Ada dua kafe yang berada di kawasan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, dikenai sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berupa penutupan sementara karena melanggar protokol kesehatan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Sanksi tersebut diberikan pada Sabtu (12/12/2020) malam saat Satpol PP Jakarta Barat tengah melakukan operasi yustisi.
Penutupan sementara ini selama 1×24 jam.
“Sanksi berupa penutupan 1×24 jam pada dua kafe,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat di Jakarta, Minggu.
Kafe yang diberikan sanksi aparat Satpol PP Jakarta Barat adalah Namlapan Joglo Cafe dan Sejenak Kopi.