“Modus operandinya, pelaku menawarkan hasil rapid tes tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan harganya murah,” kata Yusri.
Adapun tiga orang pelaku berinisial AS, LY, dan HS.
Polisi mendapatkan barang bukti berupa uang yang dari tangan AS sebesar Rp100.000 dan dari tangan LY sebesar Rp 42.200.
Sedangkan dari tangan HS polisi tidak mendapatkan barang bukti.
“HS, barang bukti (BB) nihil,” tambah Yusri.
Yusri mengatakan, uang sebesar Rp100.000 dari pelaku merupakan hasil praktik calo rapid test.