Sorotan24.com, Indonesia – Saat Kasus Covid-19 kembali terjadi peningkatan yang cukup signifikan Pemerintah mengambil langkah tegas dengan diberlakukannya PPKM darurat, tetapi terdapat berita yang cukup mencengangkan bahwa disaat PPKM diberlakukan ada WNA yang justru masuk Indonesia. Dengan demikian pemerintah membuat aturan tentang ketentuan yang wajib dilakukan oleh WNA dan WNI dari luar negeri saat PPKM diberlakukan. Apa saja? Mari simak Informasi Berikut!
Dengan diberlakukannya penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menetapkan aturan WNA dan WNI yang berasal dari Luar Negeri saat memasuki Indonesia dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut dijabarkan dalam penetapan adendum perubahan dan tambahan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Ketentuan yang Diberlakukan :
- Wajib PCR dan karantina
Ketentuan tersebut yakni dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 8x24jam.
Kemudian, bagi WNI serta WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing, mereka harus menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. Tempat tersebut harus telah mendapatkan sertifikasi penyelenggara akomodasi karantina Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Selanjutnya, bagi WNI dan WNA dilakukan RT-PCR kedua pada hari ketujuh karantina. Apabila tes ulang RT-PCR menujukkan hasil negatif, setelah dilakukan karantina 8×24 jam, mereka dapat dinyatakan selesai karantina.
- Tunjukkan kartu vaksinasi Covid-19
WNI wajib menunjukan kartu atau sertifikat baik fisik maupun digital telah menerima dosis lengkap vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk Indonesia.
Begitu pula WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin Covid-19 baik fisik maupun digital setelah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai syarat masuk Indonesia.
Kemudian, bagi WNA yang sudah ada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan vaksinasi melalui skema program gotong royong sesuai UU dan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19.
Baca Juga : INI DIA DAFTAR 30 RUMAH SAKIT DAN PENAMPUNGAN RUJUKAN COVID-19 DI SEMARANG
Sosialisasi ke negara lain
Adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut telah disosialisasikan ke pemerintah negara-negara lain. Sosialisasi dilakukan melalui perwakilan Indonesia di luar negeri serta perwakilan negara asing yang ada di Tanah Air.