50 Pelajar Yang Ditangkap Polres Bekasi Saat Hendak Ikut Demo Tolak Omnibus Law Dipulangkan

Sorotan24.com, Jakarta – Polres Bekasi telah memulangkan 50 pelajar yang ditangkap saat hendak mengikuti aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Dalam memulangkan 50 pelajar tersebut, Pihak kepolisian memberikan syarat agar orang tua para pelajar tersebut untuk hadir dan menjemput pelajar yang diamankan.

“Hari ini kita hadirkan orangtuanya, sehingga kita harapkan para pelajar tersebut dapat minta maaf kepada orangtua sekaligus kita juga memberikan informasi kepada orangtua agar bisa jadi intropeksi bagi orangtua dalam mendidik anak,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Wijonarko mengatakan, selama diamankan di kantor polisi, para pelajar tersebut diberi pembinaan, alat shalat, serta melakukan shalat jamaah, dan juga tausiah oleh polisi.

“Semalam sudah kita lakukan kegiatan pembinaan sebelumnya sudah kita bagikan perlengkapan alat shalat, kemudian kita laksanakan shalat jamaah dan memberikan tausiah,” kata Wijonarko.

Dia berharap dengan adanya pembinaan tersebut maka para pelajar ini mendapatkan efek jera dan tidak lagi ikut aksi demo.

Wijonarko juga meminta kepada para orangtua agar mengawasi anaknya untuk tetap berada di rumah agar situasi wilayah Kota Bekasi semakin aman dan kondusif.

“Supaya ke depan tidak ada lagi aktivitas aksi unjuk rasa yang melibatkan para pelajar, sehingga diharapkan situasi wilayah Kota Bekasi makin aman dan kondusif,” tutur dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.