Nurul juga mengatakan bahwa terdapat sanksi yang akan dikenakan jika sampai batas waktu tersebut tidak menyampaikan laporan kepada KPU.
“Sanksinya adalah tidak dapat mengikuti kegiatan serupa untuk pemilihan selanjutnya,” kata Nurul.
Dari Sembilan lembaga survei tersebut tiga lembaga akan melakukan survei sekaligus hitung cepat dan enam lembaga lainnya hanya melakukan hitung cepat.
“Tiga lembaga melakukan survei sekaligus hitung cepat dan enam lembaga survei melakukan hitung cepat,” terang Nurul.
Sembilan lembaga survei itu antara lain, PT Jaringan Cyrus Nusnatara (lembaga penghitungan cepat), Charta Politika Indonesia (lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat), Poltracking Indonesia (lembaga penghitungan cepat), Indikator Politik Indonesia (lembaga penghitungan cepat).
Kemudian Lembaga Survey Indonesia (lembaga penghitungan cepat), Populi Center (lembaga penghitungan cepat), Indopol Survey dan Consulting (lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga penghitungan cepat), Voxpol Center Reasearch dan Consulting (lembaga penghitungan cepat) dan PT KIO Sembilan Lima (lembaga survei atau jajak pendapat dan lembaga penghitungan cepat).