Sebanyak 25 Perkantoran di Jakarta Pusat Ditutup Sementara Karena Langgar PSBB

Sorotan24.com, Jakarta – Kasie Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan, Transimassi, dan Energi (Sudin Nakertrans dan Energi) Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, pihaknya telah menutup 25 perkantoran yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan PSBB di Jakarta.

Seperti dilansir dari beritajakarta.id. “Perkantoran yang ditutup tersebar di kawasan Slipi dan Jalan Jenderal Sudirman. Mereka tidak mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Kartika Lubis, Sabtu (3/10/2020).

Ia menjelaskan, operasional perkantoran yang tidak mematuhi atau melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi penutupan operasional selama 3×24 jam.

Contoh pelanggaran protokol kesehatan di antaranya pegawai yang bekerja di kantor melebihi kapasitas dan tidak ada pembatasan jarak.

“Kami memasang segel di perkantoran yang melanggar aturan,” jelasnya

Kartika juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin.

“Kami akan terus lakukan pengawasan secara rutin,” kata Kartika.

Leave a Reply

Your email address will not be published.