Polisi Tinggal Tunggu Waktu Untuk Lakukan Gelar Perkara Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Sorotan24.com, Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran yang terjadi pada Gedung  Utama Kejaksaan Agung dan tinggal menunggu waktu untuk melakukan gelar perkara.

Seperti dilansir dari kompas. “Tinggal kita menunggu kesempatan untuk waktu gelar perkara penetapan tersangka. Dalam waktu dekat,” ucap Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Ia mengatakan, penyidikan yang telah dilakukan dalam kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir.

Unsur pidana yang yang ditemui dalam kasus tersebut seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP.

Pasal 187 KUHP menyebutkan, barang siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaranterancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.

Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020 dan dipadamkan pada 23 Agustus 2020.

Leave a Reply

Your email address will not be published.