Wagub DKI: Pengoperasian Bisokop Pada PSBB Transisi Jadi Wewenang Pengelola Gedung

Sorotan24.com, Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, keputusan untuk pengoperasian kembali bioskop di DKI Jakarta pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi menjadi wewenang masing-masing pengelola gedung.

Pemprov DKI tidak bisa memaksakan pengelola gedung untuk segera melakukan pengoperasian kembali bioskop seiring dengan pelonggaran yang diberlakukan.

“Ya itu akan menjadi kewenangan mereka. Ada beberapa usaha atau kegiatan yang kami berikan kewenangan pada masing-masing untuk dibuka atau tetap dalam posisi ditutup. Ya silakan ada hak,” ujar Riza di Jakarta, Minggu (18/10/2020).

Saat ini, bioskop hanya diperbolehkan beroperasi kembali dengan kapasitas pengunjung 25 persen dari kapasitas normal.

Riza mengatakan, pelonggaran yang diberlakukan saat ini harus dilakukan secara bertahap maka dari itu bioskop tidak bisa langsung beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

“Prinsipnya memang pelonggaran ini harus dilakukan secara bertahap, tidak bisa langsung 50 persen, apalagi 75 persen. Semuanya bertahap,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published.