Pemprov DKI Jakarta Kembali Memperpanjang PSBB Masa Transisi

Sorotan24.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Seperti dilansir dari detiknews. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, Pada masa perpanjangan PSBB transisi ini, sistem ganjil genap masih belum diberlakukan.

“Ganjil genap masih belum berlaku,” ucap Sambodo saat dihubungi, Minggu (25/10/2020)..

Berdasarkan siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (25/10/2020), perpanjangan PSBB transisi terhitung sejak 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.

Keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 yang berisi jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake).,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu (25/10).

Leave a Reply

Your email address will not be published.